Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    Jelang Penetapan DCT,  Bawaslu Pangkep Himbau  Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye
    Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengimbau kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November s/d 27 November 2023 sebagaimana tertuang pada Huruf (D) bagian (4) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 203/PM.00.02/K.SN-13/11/2023 tanggal 02 november 2023.

    Selain itu, melalui Surat Imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

    Berikut poin lengkap dalam imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

    1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

    3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

    4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

    5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

    7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). 
     
    Untuk diketahui, Imbuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Penanaman Pohon, Karo SDM Polda Sulsel :...

    Artikel Berikutnya

    Program Super Sun PLN Sasar Wilayah Kepulauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Menuju Desa Tanpa Pengangguran, Inovasi dan Kolaborasi Bangkitkan Harapan Baru
    Waka Polsek Liukang Tangaya Hadiri Anev Kamtibmas Tahun 2024 di Aula Mapolres Pangkep
    Lahan Tidur Tak Boleh Terabaikan,  Ketua DPD JNI Pangkep Herman Djide Serukan Pemanfaatan Optimal
    Gerak Cepat Tim Ghost Dermaga Mengamankan Residivis Pelaku Curanmor di kota Makassar
    Solidaritas Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sambangi Personil yang Sakit untuk Berikan Dukungan Moril
    Potensi Lokal Jadi Andalan, Ketua JNI Pangkep Herman Djide: Bangkitkan Pembangunan Daerah
    Kunjungan Langka Penuh Makna, Komisi III DPR RI Dukung Peningkatan Kinerja Polres Pelabuhan Makassar
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pendekatan Cooling System Pasca Debat Kandidat Pilkada Pangkep
    Solidaritas Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sambangi Personil yang Sakit untuk Berikan Dukungan Moril
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Jaga Kelancaran Pemilu, Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengamanan di Kantor KPU 
    Stap Ahli Jaksa Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru Masjid Baitul Adli Kejati Sulsel
    Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo  Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti ke 45 Tahun
    Cuaca Ekstrim, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ingatkan Masyarakat  Hati- Hati Berlayar
    Peringati HUT RI ke 79 di Pangkep, Kepsek SDN 17 Tabo Tabo Muhammad Syahbandar: Penampilan Siswanya Gerak Jalan Ikut Bersaing

    Ikuti Kami