PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel menggelar Press Release Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep. Jum'at (13/9/24).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., Bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri menjelaskan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimana seorang ayah berinisial JA (37) tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial MRW yang berumur 4 tahun dengan menggunakan sapu lidi lantaran kesal melihatnya makan biskuit di atas tempat tidur.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September 2024. pukul 18.30 Wita.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “KENAPAKO MAKAN BISKUIT DI TEMPAT TIDUR, BANYAK NANTI SEMUT” lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan.” ujarnya.
Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.
Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi, sementara tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.
Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta.( Abrar)