PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Relase terkait kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., didampingi penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep Muhammad Yusry Akhiruddin, S.H., menjelaskan mengenai kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian di kampung tagari, desa lanne, kecamatan tondong tallasa, kabupaten pangkep, di mana tersangka lelaki berinisial MA(25) melakukan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan parang terhadap kakeknya sendiri yang bernama Muhsin(64).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah parang panjang berukuran 70 cm, sarung 1 (satu) lembar motif kotak-kotak, kemeja berwarna putih yang terdapat bercak darah serta celana pendek hitam. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat Press Release.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka MA(25) yaitu Pasal 338 KUHP terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan terancam Pidana 7 Tahun Penjara. Saat ini tersangka MA(25) dititipkan di Rutan Kls IIB Pangkep untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., mengutarakan bahwa, tersangka MA(25) merasa dikucilkan di keluarga sendiri pada saat anaknya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. ( Abrar)